Peraturan dan Tata Tertib RT.006

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.006
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KALURAHAN BANYURADEN KAPANEWON GAMPING KABUPATEN SLEMAN
6289519405212 emailrt@gmail.com
RT ONLINE

RT.006 RW.008 KALURAHAN BANYURADEN KAPANEWON GAMPING KABUPATEN SLEMAN DI YOGYAKARTA


TATA TERTIB WARGA RT 06 RW 08 DUKUH 

  RW 08 KELURAHAN BANYURADE KAPANEWON GAMPING
KABUPATEN SLEMAN - DIY 

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

  1. Setiap warga yang tinggal di wilayah RT 06 berkewajiban:
    1. Memiliki  identitas diri (KTP).
    2. Mengikuti kegiatan: pertemuan rutin, kegiatan kerja bakti, kegiatan siskamling/rond, kegiatan PKK (bagi ibu-ibu) dan kegiatan sosial lainnya.
    3. Membayar iuran wajib, sosial, jimpitan dan iuran lainnya yang disepakati melalui musyawarah.
    4. Warga yang menetap di wilayah RT 06 harap melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau  fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang undang.
    5. Melaporkan setiap  tamu atau anggota keluarga yang menginap, menetap atau  tinggal  di wilayah RT 06.
    6. Mematuhi keputusan musyawarah warga.
    7. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris/barang-barang milik RT.
    8. Menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
  2. Setiap warga yang tinggal di wilayah RT 06 berhak:
  1. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam musyawarah RT.
  2. Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan di lingkungan RT 06 .
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT 06.
  4. Mengetahui laporan keuangan dan kas RT 06  secara proposional.
  5. Mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan rukun tetangga.
  6. Meminjam/menggunakan barang-barang/inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan keluarga.
  7. Mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.
  8. Apabila meninggal dunia mendapatkan perawatan sampai terselenggaranya pemakaman serta mendapatkan dana sosial sesuai dengan keputusan warga.
  9. Apabila tertimpa musibah sakit berhak menerima dana sosial sesuai dengan keputusan warga.